Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PA.Mmk HERMAWAN SAPUTRA Bin BAHARUDDIN PALUSSAI 1.HALID PALUSSAI Bin PALUSSAI
2.H. RAHMAWATI Binti PALUSSAI
3.ABDUL RAHMAN Bin PALUSSAI
4.ISMAIL Bin PALUSSAI
5.Hj Siti Halijah Palussai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PA.Mmk
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 55/Pdt.G/2024/PA.Mmk
Penggugat
NoNama
1HERMAWAN SAPUTRA Bin BAHARUDDIN PALUSSAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FANDANITA SILIMANG, S.H., M.H.HERMAWAN SAPUTRA Bin BAHARUDDIN PALUSSAI
Tergugat
NoNama
1HALID PALUSSAI Bin PALUSSAI
2H. RAHMAWATI Binti PALUSSAI
3ABDUL RAHMAN Bin PALUSSAI
4ISMAIL Bin PALUSSAI
5Hj Siti Halijah Palussai
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARJAN TUSANG,S.H.,M.HHALID PALUSSAI Bin PALUSSAI
2MARJAN TUSANG,S.H.,M.HH. RAHMAWATI Binti PALUSSAI
3MARJAN TUSANG,S.H.,M.HABDUL RAHMAN Bin PALUSSAI
4MARJAN TUSANG,S.H.,M.HISMAIL Bin PALUSSAI
5MARJAN TUSANG,S.H.,M.HHj Siti Halijah Palussai
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Mimika Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum H. Palussai adalah:

1. Hj. Jawaria (Istri)

2. Baharuddin Bin Palussai

3. Hj. Mariati Palussai Binti Palussai

4. Halid Palussai Bin Palussai

5. H. Rahmawati Binti Palussai

6. Abdul Rahman Bin Palussai

7. Ismail Bin Palussai

8. Hj. Siti Halijah Binti Palussai

  1. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Baharuddin Bin Palussai adalah:

1). Nurbakti (Istri)

2). Hermawan Saputra Bin Baharuddin Palussai (Penggugat)

3). Muh. Faizal Bin Baharuddin Palussai

4). Syafa Irdal Husna Binti Baharuddin Palussai .

 

  1. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Hj. Mariati Palussai Binti Palussai adalah:

1. Baharuddin Bin Palussai

2. Halid Palussai Bin Palussai

3. H. Rahmawati Binti Palussai

4. Abdul Rahman Bin Palussai

5. Ismail Bin Palussai

6. Hj. Siti Halijah Binti Palussai

  1. Menetapkan:

1).  Hermawan Saputra Bin Baharuddin Palussai (Penggugat)

2).  Muh. Faizal Bin Baharuddin Palussai

3).  Syafa Irdal Husna Binti Baharuddin Palussai

Sebagai Ahli Waris Pengganti Almarhum Baharuddin Bin Palussai.

  1. Menetapkan harta berupa:

6.1. Tanah luas 11m x 28m dan di atas tanahnya berdiri 13 (tiga belas) rumah kost ukuran masing-masing ukuran 4m x 10m. yang terletak di Jl. .. Kelurahan Koperapoka Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara

6.2. Bahwa tanah luas 10m x 28m di atasnya berdiri 7 (tujuh) petak kos-kosan  masing-masing ukuran 4m x10 m yang terletak di Jl. Seroja, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika-Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara

6.3. Tanah luas 10m x 16m yang di atasnya berdiri 4 (empat) rumah petak masing-masing ukuran 4m x 10m yang terletak di Jl. Leo Mamiri, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika-Papua Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara

6.4. Tanah yang terletak di Jl. Leo Mamiri, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika-Papua Tengah luas 13m x 10m telah dibagi 2 (dua) masing-masing ukuran 6,5m x 10m dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara

6.5. Tanah yang terletak di Jl. Leo Mamiri Kompleks Masjid Ibnu Qoyim, Pesantren Babul Jannah ukuran 13,5m x 20m dibagi 3 (tiga) masing-masing 4,5m x 20m atas nama Baharuddin, Halid Palussai, dan H. Rahmawati dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara

6.6. Tanah luas 11m x 30m diatasnya berdiri 1 (satu) bangunan tempat usaha yang bernama Konica Foto 11m x 30m dibagi 2 (dua) masing-masing 5,5m x 30m yang terletak di Jln. Yos Sudarso (samping Grand Tembaga Hotel) diberikan kepada Baharuddin dan Hj. Mariati Palussai dengan batas-batas sebagai berikut:

  • SebelahSebelah Utara berbatasan dengan tanah Conter Multipin Cell
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Grand Tembaga Hotel
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hj. Palussai
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso

Adalah harta warisan Almarhum H. Palussai

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V menyerahkan bagian  Ahli Waris Pengganti (Penggugat)bsesuai Hukum Waris Islam.
  2. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II, tergugat III,tergugat IV, Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh secara mutatis mutandis terhadap putusan perkara ini.
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V.

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak