Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PA.Mmk Maryam Wangbon Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PA.Mmk
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maryam Wangbon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yosep Temorubun, SHMaryam Wangbon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Mimika atau cq Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Pemohon ini berkenan, menetapkan hukum sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Perwalian anak untuk seluruhnya;

2. Menetapkan sah Permohonan sebagai perwalian dari 3 (tiga)  orang anak, masing-masing bernama :

  • Salma Viqram Musa’ad, Perempuan, Lahir di Timika pada tanggal 16 Januari 2011, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9109-LU-11052011-0004, tanggal 4 Juni 2026;
  • Salman Viqram Musa’ad, Lak-laki, Lahir di Timika pada tanggal 16 Januari 2011, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9109-LU-11052011-0005, tanggal 21 Agustus 2018;
  • Ravika Viqram Musa’ad Perempuan, Lahir di Timika pada tanggal 25 April 2018, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9109-LT-16042019-0045 tanggal 3 Mei 2023;

3. Membebankan biaya pemeriksaan permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU, Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak